Timika, APN – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, terkait kebijakan pasar cakar bongkar pemerintah masih memberikan kesempatan bagi para pedagang, untuk menghabiskan stok yang masih tersisa dan tidak diperbolehkan lagi melakukan pengadaan barang.
Berkaitan dengan ini, kata Petrus, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas thrifting pakaian impor dari hilir sampai ke hulu. Untuk memutus mata rantai dari bisnis ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak.
“Kita kasih (waktu) sampai mereka menjual barang-barang yang masih sisa itu,” kata Petrus, saat ditemui di pelataran Graha Eme Neme Yauware, Senin (5/6/2023).
“Yang jelas itu kan yang saya bilang tadi, kalau sudah dihentikan juga hulunya, kan dia mau ambil dari mana lagi. Kan kita merasa kasihan untuk ini kan. Semisalnya sudah terlanjur dengan modal yang cukup besar untuk membelanjakan barang itu, baru tiba-tiba kita hentikan kan kita ada rasa kemanusiaan juga,” sambungnya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran, agar tidak lagi dilakukan aktivitas jual beli bagi para pedagang, apabila barang dagangan yang masih tersisa sudah dihabiskan.
Untuk pencegahan pengadaan barang-barang impor ini, Disperindag akan berkoordinasi dengan pihak bandara maupun pelabuhan, untuk mencegah masuknya barang-barang impor ini.
Sementara itu, efek domino dari skandal pakaian bekas impor tersebut kini sudah ditemukan solusinya. Dilansir dari finance.detik.com, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, beberapa waktu lalu mengatakan, pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri.
Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.