Timika, Antarpapua.com– Seorang pelaku berinisial OB (22), ditangkap polisi usai mencuri empat unit handphone milik warga Timika.
Aksi dilakukan OB pada, Selasa (05/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Budi Utomo, tepatnya di depan Graha Eme Neme Yauware.
Pelaku mencuri handphone saat sedang terjadi hujan deras, yang mengguyur Kota Timika pada dinihari.
Aksinya kemudian dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Mimika dan tidak membutuhkan waktu lama, OB berhasil diciduk.
OB (pelaku) diciduk saat sedang pesta miras menggunakan hasil pencurian handphone.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya menerima laporan dan pada pukul 16.24 WIT pelaku berhasil diamankan.
“Kami datangi lokasi kejadian dan memeriksa CCTV kemudian penyelidikan dan pelaku ditangkap,” ungkap Iptu Fajar kepada Antarpapua.com, Rabu (06/12/2023).
Ia menjelaskan, pelaku diciduk di Jalan Perjuangan saat sedang mabuk minuman keras.
Lanjutnya, pada awal kejadian, pelaku memasuki kios buah, dengan cara menjebol dinding samping bagian depan terbuat dari tripleks.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban, dan mengambil 4 unit HP Iphone 11 Pro Max, Realme, Vivo dan Oppo.
“Jadi saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan di Polres Mimika,” ujar Fajar.
Tambah Iptu Fajar, adapun barang bukti diamankan berupa 4 unit hp, termasuk dua unit hp yang sudah dijual berhasil diamankan.
“Kami amankan barang bukti di dua lokasi berbeda, pelaku jual hp Iphone dengan harga Rp 700 ribu dan merek Oppo dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan Hp Vivo dan Realme belum dijual,” pungkasnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)