Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika merasa “Tidak Tepat” jika Pengisian Bahan Bakar Bersubsidi atau BIO solar disetiap SPBU disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Seperti diketahui berdasarkan rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika bersama pihak Pertamina, Pengelola SPBU dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada beberapa waktu lalu, untuk mencegah antrian panjang maka pelayanan SPBU akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Seperti SPBU SP 2 hanya truk, SPBU Nawaripi untuk Bus, SPBU Hasanudin untuk kendaraan jenis bak terbuka (Pick up) selain itu pembeli solar dengan menggunakan jerigen diperbolehkan tapi tempatnya di SPBU Kilometer 8.
Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan mengatakan, rencana pemberlakuan peraturan tersebut tidak sesuai.
“Saya rasa bahwa itu tidak cocok, karena SPBU ini sudah bangun mereka punya pompa dengan kapasitas penampungan bahan bakar segala macam untuk mengantisipasi semua kendaraan yang ada dengan semua jenisnya. Jadi, saya rasa tidak tepat jika SPBU mau memberlakukan itu.mungkin kuotanya yang perlu diperbanyak,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/02/2022).
Ia juga menuturkan, bagi kendaraan niaga diharuskan mendapatkan solar dengan harga subsidi, sementara beberapa SPBU juga harua disiapkan khusus untuk menjual solar non subsidi
“Untuk truk yang kendaraan niaga atau subsidi itu yang bisa dapat solar itu ibaratnya bio solar dengan harga biasa tetapi mungkin di SPBU – SPBU tertentu mungkin bisa jual solar produksi untuk harga yang mahal misalnya dexlite dan lain lain,” katanya.
Felix juga menilai kebutuhan setiap SPBU berbeda sehingga hal tersebut juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
“SPBU khusus melayani kendaraan besar dan lainnya kan tidak bisa mereka juga dapat jatah kuota dari pertamina juga dengan masing masing kuota. Misalnya bensin berapa, solar berapa,mereka tidak mungkin ambil solar saja dan bensin saja kan, tidak mungkin, makanya tidak cocok SPBU memberlakukan bahwa truk itu hanya khusus di SP 2 dan dimana – mana yah kalau dia mampu beli dalam kota yang dexlite itu silahkan atau mampu beli dalam kota yah silahkan saya rasa kita jangan menyusahkan semua pihak lagikan, bikin sesuatu hal baru lagi,” paparnya.
Felix bahkan berpendapat rencana pemberlakuan aturan tersebut bukanlah solusi untuk menghindari kemacetan atau antrian panjang.
“Kalau Ini diambil untuk menghindari kemacetan, ini bukan solusi itu kita harap agar Pertamina memberikan kuota yang maksimal kepada SPBU – SPBU. kalau memang SPBU yang kurang macet disitu yah sudah kasih banyak disitu supaya semua kendaraan bisa terbagi bagi kesana kemari oh disini habis kita lari kesana,” tegasnya.
Felix juga dengan tegas mengatakan aturan soal pengisian kendaraan tersebut baru pertama kali id dengar di berlakukan di Indonesia.
“Ini pertama kalinya saya dengar (aturan pengisian bahan bakar) di Indonesia,
Disperindag tidak usah bikin pekerjaan baru lagi tidak usah bikin sesuatu hal yang tidak pernah terjadi dimana-mana, ibaratnya tidak punya hasil evaluasi hanya berpikir secara individu saja kan tidak boleh mereka harus evaluasikan melihat perkembangan bahan bakar itu diseluruh Indonesia sampai di pelosok jangan bikin sesuatu hal yang akhirnya bikin susah orang semua,” tutupnya.