Timika, Antarpapua.com – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau mengatakan, Dinas Pendidikan kini sedang melakukan pembenahan terkait fasilitas pendidikan hingga tenaga pengajar pada sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika.
Hal ini menindaklanjuti pernyataan Penjabat (PJ) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito yang menyinggung kesejahteraan guru di Kabupaten Mimika saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika Senin (31/7) lalu.
Beberapa catatan yang mengarah pada kesejahteraan guru disinggung Pak Pj dalam apel tersebut di antaranya adalah peningkatan mutu pendidikan, yang harus dimulai dari infrastruktur hingga tenaga pendidiknya.
Hal ini disoroti Pak PJ karena dari data yang ia dapati di lapangan, tuntutan seperti penempatan guru PNS dan guru kontrak di sekolah negeri dan swasta hingga upah yang harus diterima para guru kontrak demi kesejahteraan guru.
Menindaklanjutinya, Fransiskus Bokeyau mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan tahapan-tahapan pembenahan terkait beberapa poin tersebut.
Namun, kata Fransiskus ini perlu perencanaan yang matang karena jika salah mengambil kebijakan maka akan beresiko. Sebab, ada kebijakan-kebijakan yang harus dilindungi berdasarkan peraturan-peraturan pemerintah.
“Minimal Peraturan Bupati (Perbup) karena terkait tentang pergerakan restorasi pendidikan ke depan,” ungkap Fransiskus kepada antarpapua.com, Rabu (2/8/2023).
Tentang penempatan guru pada sekolah-sekolah serta gaji para guru terutama guru honor, kata Fransiskus kesepakatannya ada di tangan pihak sekolah karena direkrut berdasarkan kebutuhan sekolah.
Maka hal-hal menyangkut gaji guru honor kesepakatannya ada di tangan kepala sekolah dengan guru itu sendiri, dengan pembiayaan yang bersumber dari BOS.
Berbeda dengan sekolah swasta, guru kontrak maupun guru honor dibayar oleh yayasan.
“Status sekolah swasta dan negeri ini kan beda. Setiap guru (honor), yang mengajar di sekolah swasta, ketika dia masuk ke data Dapodik itu aman karena yayasan yang angkat, tapi yang kendalanya kalau guru honor yang diangkat oleh kepala sekolah (negeri) itu tidak bisa, setengah mati. Karena kepala sekolah tidak punya kewenangan, kepala sekolah memberikan SK hanya untuk mengikat kepala sekolah dengan yang bersangkutan untuk melakukan pelayanan pendidikan di kelas,” kata Fransiskus.
Fransiskus bilang, beberapa waktu terakhir status guru honorer dirubah menjadi guru kontrak, dan segala-galanya dibiayai oleh pemerintah.
Saat ini sudah sekitar 70-an lebih guru kontrak yang direkrut oleh Dinas Pendidikan, dan sudah melaksanakan tugas di beberapa sekolah swasta maupun negeri. Kedepan, guru yang masih berstatus sebagai guru honor, akan diangkat statusnya menjadi guru kontrak sebagai tindakan penyelamatan terhadap guru tersebut.
“Karena dia harus berdasarkan pengakuan di Dapodik, dengan berdasarkan pengakuan di Dapodik maka guru bersangkutan berhak mengikuti seleksi-seleksi apa saja, katakan sekarang formasi guru P3K, kalau tidak, tidak melalui itu tidak bisa,” pungkasnya.