Disperindag Harus Tegas Terhadap Pedagang Yang Jual Barang Kadaluarsa

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
WhatsApp Image 2020-09-07 at 18.23.59
Anggota Komisi B DPRD Mimika Aloisius Paerong, dan Anton Pali (foto: Mercy/antarpapuanews.com)

Timika, antarpapuanews.com – Anggota Komisi B DPRD Mimika Aloisius Paerong mengatakan, ditemukannya sejumlah barang siap saji yang sudah kadaluarsa oleh Disperindag, merupakan suatu langkah untuk menertibkan pedagang yang sering menjualnya.

“Kita (DPRD) turut mengawasi tentang makanan dan minuman yang dikemas siap saji. Ini merupakan tanggung jawab langsung Disperindag, jadi jika ada temuan itu merupakan pelanggaran, dan sudah ada aturannya,” kata Aloisius Paerong saat ditemui dikantor DPRD Mimika, Senin (7/9).

Baca Juga |  Disperindag Jangan Hanya Fokus Kelola Pasar Induk

WhatsApp Image 2020-09-07 at 18.23.59 (1)

Barang-barang kadaluarsa yang ditemukan oleh Disperindag menjadi bukti bahwa ada oknum-oknum pedagang yang tidak taat aturan, sehingga Disperindag bisa mengambil langkah menutup tempat usaha karena telah melanggar aturan.

“Jadi sebenarnya ada temuan harusnya tidak boleh dijual lagi, masyarakat yang membeli barang itu tidak mengetahui kalau barang itu kadaluarsa dan bisa dilaporkan, nanti bisa disesuaikan dengan aturan-aturan, apa yang mereka langgar,” jelasnya.

Terkait pengawasan secara berkala dari dinas, politisi partai Perindo tersebut mengatakan, dalam setahun itu sudah ada program sehingga tinggal melaksanakan saja, hanya saja lebih di intensifkan secara menyeluruh dan tepat sasaran untuk memastikan produk yang masuk harus masuk pertama keluar juga yang pertama. Kendati demikian pihak dinas juga mengalami kendala baik dari sisi pegawai maupun anggaran.

Baca Juga |  Disperindag telah menata lahan parkir di Pasar Sentral

“Kalau masing-masing dinas itu pasti kegiatan sudah diprogramkan, terkadang ada yang tidak jalan karena ketidakcukupan personil, juga anggaran, dan apa yang harus kita awasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Mimika Anton Pali mengatakan, untuk memastikan tidak ada barang kadaluarsa yang dijual, harus ada ketegasan dari Disperindag, bersasarkan UU Pangan dan Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang, distributor dan agen, yang selama ini tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Simpelnya Disperindag tidak harus kompromi dengan oknum yang melakukan itu, jangan pemerintah ditakutkan dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, kalau ditemukan ditindak tegas, berikan efek jera agar menjadi contoh buat yang lain,” ungkapnya. (mrc)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News