Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Petrus Pali Amba, mengatakan, pom Pertamini yang dipakai menjual BBM oleh pedagang adalah ilegal, sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan terra ulang.
“Pertamini itu ilegal, kita tidak punya kepentingan untuk menera terkait dengan hal itu karena ilegal. Kalau legal pasti kita tera,”kata Petrus di Timika, Jumat(5/4/2024) lalu.
Jika dilakukan penertiban, maka hal tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh pihaknya saja namun melibatkan tim.
“Kalau melakukan penindakan harus dengan tim,”kata Petrus.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, jika membeli BBM maka langsung membeli ke SPBU terdekat.
“Kepada setiap warga masyarakat yang membutuhkan BBM itu jangan beli di situ langsung beli ke SPBU,”kata Petrus.
Dirinya juga mengimbau kepada para pedagang, agar tidak menjual BBM bersubsidi secara eceran karena hal tersebut tidak dibenarkan.
“Untuk semua bahwa BBM bersubsidi tidak perbolehkan dijual secara eceran”,kata Petrus.