Timika, Antarpapua.com – Dalam rangka mewujudkan Kota Timika menjadi kota layak anak, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), melaksanakan kegiatan peningkatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan pembentukan dan peningkatan kapasitas forum anak Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Swiss bellin, Senin (18/12/2023). Diikuti perwakilan dari siswa siswi SMP dan SMA di Kota Timika.
Bupati Mimika melalui Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Yakobus Kareth, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bahwa anak merupakan generasi penerus sehingga perlu dioptimalkan kemampuan mereka dengan berbagai kesempatan, untuk pengembangan diri yaitu salah satunya adalah pembentukan forum anak.
Yakobus mengatakan, forum anak merupakan media diskusi yang dapat diakses tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Dan melalui forum, pengguna dapat berdiskusi satu sama lain mengenai suatu topik yang dimoderasi oleh moderator, sehingga diskusi berjalan secara kondusif.
“Forum anak juga disebut lembaga atau tempat berkumpulnya anak-anak muda, forum anak juga sebagai wadah pengembangan perencanaan dan pembangunan wadah penyampaian pendapat, tempat berkumpul, dan berinteraksi mengembangkan kemampuan di luar kebutuhan sekolah sekaligus menjadi penghubung yang dekat dengan pemerintah,”kata Yakobus.
Yakobus mengatakan, forum anak nasional adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk menjembatani komunikasi dengan anak-anak di seluruh Indonesia, dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
“Selanjutnya kita perlu menyoroti bagaimana Kabupaten Mimika atau Kota Timika akan sebagai kota layak anak ke depan. Apa itu kota layak anak? Kota layak anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik,”Kata Yakobus.
Ada enam kategori kota layak anak yaitu, penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya dan hak perlindungan khusus.
“Jadi rangkaian kegiatan yang dilaksanakan mulai dari tanggal 18-21 Desember 2023, meliputi kegiatan pembentukan forum anak dan dilanjutkan Mimika sebagai kota layak anak,”kata Yakobus.
Tentu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah dalam kebijakan perencanaan pembangunan daerah, harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban anak di Kabupaten Mimika. Seperti, sekolah layak anak, kesehatan layak anak, ruang bermain anak dan tempat menyusui ibu-ibu di fasilitas umum.
“Kegiatan forum anak dan kota layak anak Mimika yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Mimika hari ini, adalah sangat penting dalam mengakomodasi hubungan pemerintah dengan anak-anak sebagai pelopor dan pelapor yang tangguh dan berani sebagai mitra pemerintah dalam memperjuangkan hak-haknya,”kata Yokubus.