Gaji Honorer Sementara Dibayarkan Lewat BPKAD

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Gaji honorer Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruhnya sementara akan disalurkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

ilustrasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan honorer sudah mulai aktif bekerja sejak 1 Oktober lalu, namun saat perjanjian kontrak kerja sementara masih disiapkan.

Baca Juga |  Progres Bundaran Petrosea, Sekretaris PUPR Mimika: Tinggal Tunggu Pemasangan Lampu

“Perjanjian kontrak kerja sementara disiapkan, karena jumlahnya banyak, setelahnya kami akan distribusikan (kontrak) ke masing-masing OPD untuk penandatanganan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Rabu (6/10/2021).

Sekda melanjutkan untuk skema pemberian gaji akan disalurkan melalui BPKAD ke rekening masing-masing honorer.

“Gaji dihitung dari tanggal 1 Oktober nanti, gaji juga langsung dikirim dari BPKAD, jadi tiga bulan kedepan dibayarkan melalui BPKAD,” sebutnya.

Ia menambahkan setelah tiga bulan, pembayaran gaji akan dikembalikan kepada masing-masing OPD.

“Tahun depan akan didistribusikan kepada masing masing OPD untuk membayarkan pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak sesuai dengan SK bupati dan kontrak kerja,” tuturnya.

Menurut Sekda honorer akan melalui dua tahapan evaluasi kinerja, pada tahap pertama akan dilakukan pada tiga bulan pertama mulai Oktober hingga Desember, tahap kedua akan dilakukan pada Januari mendatang.

Baca Juga |  HUT Korpri ke-50, Bupati Omaleng: ASN Harus Terus Berinovasi

“Pasti ada evaluasi kinerja dari para pimpinan OPD terhadap tenaga honorer,” kata Sekda.

Sementara itu ditemui dikesempatan yang sama Kepala BPKAD Mimika Marthen Malisa menjelaskan pembayaran dilakukan dari BPKAD agar Pemkab Mimika dapat mengawasi perekrutan honorer di masing-masing OPD.

“Karena selama ini kan banyak sekali tambahan (honorer) sendiri jadi pembayaran (sementara) lewat BPKAD, kemudian pembayaran kita lihat dari SK kolektifnya, berapa yang dipanggil kembali, setelah pemberhentian itu, jadi pembayaran berdasarkan SK yang dipanggil kembali, saat ini SK masih dalam proses dan itu jadi dasar kami melakukan pembayaran,” jelasnya.

Estimasi anggaran yang akan dikucurkan daerah untuk gaji honorer termasuk tenaga kesehatan dan pendidikan kata Marthen sebesar 200 Miliar. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News