Jack dan Dul Umam Seumur Hidup, Rafles 18 Tahun Penjara

Antar Papua
Tampak suasana sidang putusan kasua mutilasi di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa (6/6/2023), (Foto:Acel/APN).
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Sidang putusan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Kelas II Timika pada, Selasa (6/6/2023) terhadap tiga terdakwa masing-masing bernama Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles akhirnya selesai dengan memakan waktu kurang lebih 6 jam.

Baca Juga |  Keluarga Korban Kecewa Dengan Kaburnya Warga Binaan Kasus Mutilasi

Pada sidang putusan tersebut, majelis hakim telah memutuskan terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dipenjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Rafles dihukum selama 18 tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim, Putu Mahendra (ketua) didampingi Muh. Khusnul Fauzi Zainal dan Riyan Ardy Pratama juga dikawal ketat TNI-Polri.

“Mengadili terdakwa Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dan Rafles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tirut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua, Putu Mahendra.

Baca Juga |  PN Timika Laksanakan Rapat Audit Internal

Lanjutnya, Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman dihukum penjara seumur hidup, dan Rafles dihukum selama 18 dipenjara berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” katanya.

Diketahui, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

Untuk Rafles yang dihukum penjara 18 tahun dikarenakan, karena dirinya hanya diajak saat kejadian bahkan tidak terlibat dalam beberapa adegan, yang dilakukan oleh terdakwa lain.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika memvonis terdakwa Roy Marthen Howay dengan penjara seumur hidup.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News