Timika, Antarpapu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini sudah masuk dalam tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat ditemui wartawan, di Hotel Horisin Ultima Timika, Minggu (16/6/2024) lalu.
Kata Dete Abugau, tahapan perekrutan Pantarlih ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara.
“Tahapan perekrutan sesuai jadwal dimulai tanggal 13 Juni 2024 dan rencananya pelantikan mulai dilakukan tanggal 24 Juni 2024 “ ujarnya.
Dijelaskan Pantarlih yang direkrut sebanyak junlah TPS di Kabupaten Mimika ini akan bertugas selama dua bulan terhitung setelah pelantikan.
Sementara itu Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono menjelaskan, jumlah TPS pada Pilkada nanti dibandingkan berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Pasalnya, jumlah pemilih pada setiap TPS sebanyak 600 orang. Pada Pemilu 2024 lalu, hanya 300 pemilih per TPS sehingga 1 RT 1 TPS, namun di Pilkada ini per TPS bisa digabungkan 2 RT.
Ia menjelaskan waktu Pemilu lalu ditetapkan 300 pemilih per TPS karena pemilih mencoblos lima kertas surat suara, namun saat Pilkada nanti pemilih hanya mencoblos dua kertas surat suara.
“Kalau Pemilu itu butuh waktu yang banyak, karena 5 kertas surat suara, jadi batasnya 300 pemilih,” ungkap Budiono saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (18/6/2024).
Sementara terkait jumlah Pantarlih yang direkrut, Budiono menjelaskan jika jumlah pemilih pada satubTLS lebih dari 400 orang maka diburuhkan dua Pantarlih.
“Jika kutang dari 400 orang maka satu TPS hanya butuhkan satu Pantarlih,” pungkasnya. (Redaksi)