Timika, Antarpapua.com – Masih ada satu daftar calon sementara Anggota DPRD Mimika pada pemilihan umum tahun 2024, tidak memenuhi syarat (TSM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, waktu pengajuan calon pengganti tersisa dua hari lagi.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (18/09/2023)
“Sebelumnya, KPU menerima 4 (empat) tanggapan dari masyarakat, pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) terdapat satu calon berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap calon sementara yang disampaikan kepada KPU Mimika, dengan disaksikan oleh partai politik pengusung dan Bawaslu Kabupaten Mimika,”ungkapnya.
Terhadap calon sementara yang berstatus TMS tersebut, parpol pengusung diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti terhitung mulai tanggal 14-20 September 2023.
“Kewajiban kami selanjutnya adalah menyurat ke partai pengusung, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). Silahkan menggantikan yang bersangkutan, mulai dari tanggal 14-20 September. Tapi waktu tinggal dua hari lagi ini, tidak ada pergerakan data dalam silon,”tandasnya.
Lanjut kata Elisabeth, pihaknya hanya menunggu bahwa yang bersangkutan digantikan dari partai pengusung, tapi belum ada pergerakan data dalam silon sampai hari ini.
“Kalau lewat dari tanggal 20 September dari waktu yang ditentukan, maka tidak bisa lagi, karena sudah masuk dalam verifikasi administrasi calon yang diganti, dan analisa kegandaan yang akan berlangsung selama 4 hari, mulai dari tanggal 20-24 September. Selanjutnya kita masuk ke pencermatan daftar calon tetap,”terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 November, setelah penetapan pada tanggal 3 November tahun 2023.