Kunjungi Bagian Hukum, Komisi A Tekankan Penegakan Perda

Antar Papua
Komisi A DPRD Mimika saat berkunjung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jumat (27/10).
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Komisi A menekankan pentingnya penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh DPRD saat berkunjung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Jumat (27/10).

Wakil Ketua Komisi A Nathaniel Murib, mempertanyakan sejauh mana penerapan perda yang sudah ditetapkan, implementasinya sudah sampai dimana.

“Banyak Perda yang sudah kita buat tapi penerapannya masih belum kelihatan. Tanpa penegakan Perda orang bisa melakukan semaunya, akhirnya Kabupaten ini bisa kacau. Perda yang kita buat belum ada penerapannya seperti retribusi, perda miras sering kita ajukan tapi penegakannya belum berjalan” kata Nathaniel.

Baca Juga |  DPRD Mimika Minta Pemkab Perhatikan Mahasiswa yang Menempuh Pendidikan di Luar Papua

Menjawab hal ini, Kasubag penyusunan produk hukum Yulens Mirino, SH.MH mengatakan bahwa Perda yang ditetapkan ditahun 2023  sebanyak delapan perda, diantaranya tiga Perda inisiatif DPRD dan lima Perda usulan dari OPD, namun Perda ini belum bisa diterapkan karena masih menunggu nomor register dari Provinsi.

“Biasanya setelah perda ditetapkan kita menyurat ke Gubernur melalui biro hukum provinsi meminta nomor registernya, biasanya 15 hari setelah kami ajukan sudah bisa keluar nomor registernya” kata Yulens.

Yulens meminta agar setiap kegiatan harmonisasi maupun pembahasan Raperda, kalau bisa dari awal bagian Hukum dilibatkan, karena nanti setelah barang ini jadi maka tugas kami untuk penegakan Perdanya.

Kasubag Dokumentasi Hukum Rudolf,  mengatakan untuk Peraturan Daerah dari Tahun 2001 sampai 2023, ada sekitar 220 Perda yang Pemda Mimika tetapkan bersama DPRD.

“ Ada 220 Perda dari Tahun 2001 sampai sekarang, namun diantaranya ada sekitar 100 perda yang tidak berlaku lagi, tapi nanti kami kroscek bersama biro hukum Provinsi mana Perda yang masih berlaku dan tidak berlaku” katanya.

Baca Juga |  Komisi A Pengawasan Ke Bagian Kesra Temukan Serapan Anggaran Baru Capai 30 Persen

Anggota Komisi A yang juga Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar berharap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan, kemudian untuk penegakannya bekerjasama Satpol PP.

“ Selama ini kita belum lihat penegakannya dilapangan, kita keluarkan perda banyak-banyak namun tidak ada penegakannya inikan jadi soal untuk Kabupaten” kata Iwan.

Bagian hukum merupakan sentra dari semua produk hukum di pemda Mimika, kenapa Satpol PP tidak pernah dilibatkan dalam penegakannya. Saran saya ada kerjasama lintas OPD  agar setiap kegiatan Harmonisasi Perda, Satpol PP harus dilibatkan, karena mereka yang mengeksekusi perda tersebut.

Selain itu kita berharap untuk mendapatkan informasi pengalokasian anggaran dari bagian hukum terkait penerapan Perda, berapa anggaran yang dibutuhkan agar penerapan Perda ini bisa maksimal.

“Bagian hukum mempunyai peranan yang sangat fundamental, karena itu diperlukan SDM yang kuat, mampu menganalisa dan menangani peraturan daerah dengan baik” kata Politisi Partai Golkar ini.

Ia juga menyarankan kepada OPD-OPD lain agar lebih produktif dalam menyusun suatu peraturan Daerah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News