Timika, Antarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah mengimbau kepada seluruh pedagang yang memiliki lapak di gedung A1 dan A2 Pasar Sentral-Timika, yang selama ini tidak memfungsikan untuk berjualan agar segera difungsikan. Jika tidak pihaknya akan membongkar gembok, dan mengambil alih lapak-lapak tersebut.
“Minggu lalu kami rapat terkait gedung A1 dan A2. Tadi kami sudah kumpulkan para pedagang yang menempati lapak tersebut. Kami sudah sampaikan bahwa untuk penggunaan lapak A1 dan A2 segera mereka menempati, deadline waktunya itu dari tiga hari mulai Rabu(27/1/2023)-Jumat (29/6/2024),” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba saat ditemui di Hotel Horison Diana, Selasa (26/03/2024).
Ia menegaskan, bahwa jika imbauan tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil alih lapak tersebut, dan mengalihkan ke pedagang lainnya yang mau menggunakan lapak tersebut untuk berjualan.
“Kehadiran mereka tadi sekitar 50 persen, tapi kami sudah sampaikan bahwa yang hadir maupun yang tidak hadir aturannya sama. Jadi kalau sudah lewat dari tanggal 29 Maret 2024, otomotis pemerintah daerah melakukan segel dengan penindakan pembongkaran untuk membuka setiap gembok-gembok yang selama ini terkunci,”kata Petrus.
“Kalau misalnya ada yang bilang keberatan dengan hal itu, silahkan laporkan pada pihak berwajib. Karena kemarin kami juga sudah rapatkan dengan Kejaksaan, kepolisian, Danramil terkait masalah ini. Jadi kami adalah tim gabungan dalam masalah ini,” tambahnya.