Timika, APN – Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan Pasar Kuliner Timika telah kembali beroperasi, bagi pedagang yang ingin menggunakan lapak dan berdagang dikenakan retribusi 150 perbulan.
Petrus mengatakan pasar kuliner Timika beroperasi mulai dari pagi hari hingga malam hari. Beroperasinya pasar kuliner Timika atas persetujuan dan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mimika.
Menurutnya pasar kuliner sengaja dibuka mulai pagi hari dengan tujuan untuk meramaikan pasar di blok A1 dan Blok A2 yang selama ini sepi pengunjung dan bahkan para pedagang enggan menjual disana lantaran tidak ada pembeli.
“Kita sengaja buka mulai pagi agar gedung Blok A1 dan Blok A2 bisa aktif kembali karena selama ini dua blok ini sepi dan ketika pasar kuliner ini mulai beroperasi tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk tidak menempati gedung tersebut,” ujarnya.
Petrus menambahkan meskipun sudah beroperasi pasar belum secara resmi diluncurkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Lapak yang disediakan pihak Disperindag sebanyak 99 lapak, sedangkan pedagang yang mendaftar sekitar 140 pedagang.
Pedagang yang menjual di area pasar kuliner dikenakan retribusi 150 ribu perbulan.
“Kebutuhan Listrik kita sudah sediakan, selanjutnya menjadi tanggungjawab pedagang,” jelasnya. (Aji)