Pasar Kuliner Timika Kembali Beroperasi, Retribusi 150 ribu Perbulan

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan Pasar Kuliner Timika telah kembali beroperasi, bagi pedagang yang ingin menggunakan lapak dan berdagang dikenakan retribusi 150 perbulan.

ilustrasi

Petrus mengatakan pasar kuliner Timika beroperasi mulai dari pagi hari hingga malam hari. Beroperasinya pasar kuliner Timika atas persetujuan dan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Pasar Sp 4 Resmi Dibuka

Menurutnya pasar kuliner sengaja dibuka mulai pagi hari dengan tujuan untuk meramaikan pasar di blok A1 dan Blok A2 yang selama ini sepi pengunjung dan bahkan para pedagang enggan menjual disana lantaran tidak ada pembeli.

“Kita sengaja buka mulai pagi agar  gedung Blok A1 dan Blok A2 bisa aktif kembali karena selama ini dua blok ini sepi dan ketika pasar kuliner ini mulai beroperasi tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk tidak menempati gedung tersebut,” ujarnya.

Baca Juga |  Disperindag akan Cek Barang - barang Kadarluasa

Petrus menambahkan meskipun sudah beroperasi pasar belum secara resmi diluncurkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Lapak yang disediakan pihak Disperindag sebanyak 99 lapak, sedangkan pedagang yang mendaftar sekitar 140 pedagang.

Pedagang yang menjual di area pasar kuliner dikenakan retribusi 150 ribu perbulan.

“Kebutuhan Listrik kita sudah sediakan, selanjutnya menjadi tanggungjawab pedagang,” jelasnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News