Perda Bisa Jadi Solusi Masalah Lem Aibon?

Koordinator Wilayah Lembaga Anti Narkotika (LAN) Maluku dan Maluku Utara Dr. Fritz de Fretes, saat ditemui wartawan, Jumat (28/1/2022)/Aji
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Peraturan Daerah diharapkan menjadi solusi dalam menangani kasus lem aibon di Kabupaten Mimika.

Koordinator Wilayah Lembaga Anti Narkotika (LAN) Maluku dan Maluku Utara Dr. Fritz de Fretes yang datang selaku narasumber mengatakan penyalahgunaan lem aibon yang dilakukan oleh anak usia SD, SMP menjadi sorotan utama pihaknya.

Baca Juga |  Polda Papua Tangkap Warga Negara Asing Terlibat Narkoba di Kota Jayapura

“lem aibon yang sekarang ini lagi marak di konsumsi oleh anak-anak usia SD, SMP ini menjadi catatan bagi LAN bagaimana caranya sementara Aibon sendiri tidak ada Perda nya?,” ungkapnya saat ditemui di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Jumat (28/1/2022).

Menurut Fritz tidak adanya perda lem aibon menjadi salah satu hal yang menjadi alasan maraknya penyalahgunaan.

“Dengan tidak adanya perda bagi lem aibon maka dalam rapat kerja LAN ini, kami ingin mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan Perda guna membatasi gerakan penjualan lem aibon juga bagaimana caranya membatasi penggunaan dan pembelian aibon oleh anak-anak,” ujarnya.

Fritz menambahkan tanpa adanya perda penjualan maupun pensistribusia lem tersebut sangatlah bebas sehingga anak-anak pun mudah mendapatkannya

“Ini kelihatan dengan bebas sekali anak-anak mendapatkan lem aibon baik dari mebel-mebel, sisa-sisa lem bahkan mereka bisa beli dengan harga murah, kita tidak bisa salahkan pedagang karena tidak ada perda, tapi dengan raker ini kita akan mendesak pemda untuk segera terbitkan perda terkait dengan aibon,” tegasnya.

Baca Juga |  Selundupkan Narkotika Sabu di Kulit Jagung dan Buah Apel, 4 Pelaku Diciduk Polisi

Fritz menilai solusi untuk menenkan perdaran aibon atau membatasi akses anak-anak untuk mendapatkannya adalah dengan adanya peraturan daerah.

“Solusinya adalah Perda karena polisi tidak bisa menangkap atau mengeksekusi atau dapat bisa mengakomodir aibon kalau tidak ada perdanya, Nah harus ada perda yang mendukung gerakan perintah dalam hal ini pihak keamanan dan LAN dan lembaga lembaga sosial lainnya yang bergerak di bidang narkoba untuk bisa mengakomodir dan mengendalikan lem aibon ini,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News