Satres Narkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Antar Papua
Obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorpam diamankan polisi dari tangan pelaku, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Humas Polres Mimika for Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Satres Narkoba Polres Mimika mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pengungkapan terjadi pada, Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 14:30 WIT di Jalan Megantara, tepat di depan depan kantor jasa pengiriman Sicepat Timika.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman Arif bersama empat personelnya, terhadap salah satu pelaku berinisial SK alias Fani (29).

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, selain pelaku Fani, tim juga mengetahui keberadaan salah satu DPO berinisial I sebagai pemesan tiga paket obat terlarang.

Baca Juga |  Personel Polres Mimika, Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani

“Jadi awal penangkapan ketika mendapat informasi dari warga, bahwa diketahui perusahaan jasa kiriman paket ditemukan 1 buah paket berisi obat-obatan terlarang dikirim dari Tanggerang Banten, Jawa Barat, tujuan Kota Timika sehingga diselidiki dan dilakukan penangkapan,” kata Hempy kepada Antarpapua.com, Sabtu (27/01/2024).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap ketika melihat ada orang dicurigai mengambil paketan di jasa pengiriman Sicepat Timika.

“Tim menangkap SK alias Fani dan I selaku DPO di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang lapangan Jayanti. Dan ternyata di sana ada pelaku lain berinisial RS alias Aldi bersama pelaku I,” katanya.

Baca Juga |  Sambut Kapolres Baru, Jajaran Polres Mimika Gelar Upacara Pedang Pora

Hempy menjelaskan, adapun barang bukti diamankan berupa 3 buah bungkus obat-obatan terlarang berisikan 3.151 butir obat Dextromethorpam, 1 buah paralon sebagai pembungkus paketan, dan satu buah HP merek Vivo.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News