Timika, Antarpapua.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Gat Tebay, SAP mengklarifikasi terkait keluarnya surat rekomendasi Pj Bupati Kabupaten Mimika yang ditandatangani Ketua oleh DPRD Mimika, Anton Bukaleng, yang mana surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merekomendasikan kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, SE MSi sebagai Pj Bupati Mimika.
Gat Tebay mengatakan bahwa surat tersebut tidak ada dasar hukumnya. Menurutnya, dia selaku Sekretaris Dewan belum mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Surat itu tidak ada dasar hukumnya, kami belum mendapat informasi dari Kemendagri terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati”, ungkap Sekwan DPRD Mimika Gat Tebay pada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).
“Tentang keabsahan surat, yang pertama dilihat dari bahasanya itu kalimat berulang, kemudian terkait penomoran surat, surat tersebut tertanggal 28 Oktober yang mana pada bulan tersebut penomoran dari Sekretariat DPRD belum sampai 500. Alangkah tidak benar surat tersebut, dan terkait penomoran pasti kami tulis tangan,”sesalnya.
Gat Tebay juga menolak jika surat tersebut dikatakan keluar dari lembaga yang dipimpinnya.
“Saya tidak tahu terkait surat tersebut, kalaupun surat tersebut saya keluarkan pasti saya komunikasi dengan ketua, kalau benar sesuai aturan pasti kami keluarkan. Tapi ini dasar suratnya apa, tidak ada referensi suratnya. saya juga bingung kenapa surat ini muncul, ini tidak benar, saya rasa ketua juga tidak mengerti terkait surat tersebut,”tegasnya.
Satu hal yang disesali yaitu, bahwa pengusulan Pj Bupati merupakan ranahnya provinsi, bukan kabupaten dan surat tersebut belum ada dasar hukumnya.
Saat ditanya terkait konfirmasi ke ketua DPRD, Gat mengatakan bahwa pada prinsipnya ketua tidak mengerti, bahwa aturan mengeluarkan seperti apa. Gad sekali lagi menegaskan bahwa surat tersebut tidak resmi, karena tidak ada penomoran dari sekretariat. Terkait kop surat yang memakai kop dewan, Gat menyatakan bahwa siapa saja bisa membuat kop surat tersebut.
“Kop surat itu bisa dibuat siapa saja, yang jelas surat tersebut bukan dari Sekretariat DPRD,” katanya.
Klarifikasi Kabag Persidangan
Keluarnya surat tersebut juga diklarifikasi oleh Kabag Persidangan DPRD Kabupate Mimika, Agus Purwanto, SH. Menurutnya dia tidak tahu menahu terkait surat tersebut.
Bahkan akibat keluarnya surat tersebut, dirinya merasa dirugikan karena mendapat teguran dari pimpinan yaitu Bupati.
Berikut klarifikasi kabag persidangan Agus Purwanto yang diterima wartawan. Ijin klarifikasi: “Saya Agus Purwanto, Kabag Persidangan Setwan mau klarifikasi terkait surat usulan Pj Bupati Mimika, Bahwa saya tdk pernah membuat surat tersebut & saya tdk tau menau tentang surat tersebut & saya tdk mempunyai kewenangan utk membuat surat tersebut.
Surat tersebut sangat janggal & dibuat tidak mengikuti tata naskah dinas yang berlaku bukti surat tersebut, akan saya lampirkan buat dimuat dlm berita ini. Kesalahan terlihat dari kop surat, tulisan ke pada yth posisinya sudah salah harusnya di atas kanan. Nomor surat juga tertulis 005 itu nomor untuk undangan. Dan yang parahnya lagi, cap warna biru muda kami di Setwan tidak pernah memakai warna itu kemudian tulisan ketua posisinya dibawah. Ini jelas-jelas surat dibuat dengan asal-asalan dan tidak sesuai mekanisme.
Pak Ketua DPRD harus menjelaskan asal surat tersebut dan siapa yang membuatnya. Karena masalah ini saya sempat kena marah dari Pak Bupati bahwa surat tersebut saya yang buat dan tentunya sangat merugikan saya bahkan beredar di group WA tokoh intelektual Bapak Yohanis Kemong sampai meminta kepada Pak Bupati untuk memindahkan saya.
Saya minta kepada Ketua DPRD harus menjelaskan permasalahan ini, karena saya merasa dirugikan akibat perbuatan Bapak. Sekali lagi saya nyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam pembuatan surat tersebut dan saya tidak pernah membuat surat itu. Apalagi itu bukan kewenangan saya. Terimakasih untuk menjadi perhatian.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 28 Oktober 2023 bernomor 005.3/597/DPRD yang mana merekomendasikan kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, SE MSi sebagai Pj Bupati Mimika. Surat dengan Kop DPRD Kabupaten Mimika tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Mimika Anthon Bukaleng.