Sidang Putusan Kasus Mutilasi, Roy Marthen Dipenjara Seumur Hidup

Antar Papua
Tampak terdakwa Roy Marthen Howay saat menjalani sidang putusan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Selasa (6/6/2023), (Foto:Acel/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika, akhirnya memvonis terdakwa kasus mutilasi warga Nduga, Roy Marthen Howay dihukum penjara seumur hidup pada sidang putusan digelar, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga |  Penanganan Perkara di Kejari Mimika Lamban, Karena Saksi Sulit Dihubungi

Sidang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban, juga dikawal ketat personel Polres Mimika.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Putu Mahendra (ketua) didampingi Muh. Khusnul Fauzi Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

“Terdakwa Roy Marhen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban,” kata Hakim Ketua Majelis, Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.

Baca Juga |  Hari ini PN Timika Lakukan Sidang Putusan Kasus 4 Terdakwa Kasus Mutilasi

Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan.

Kemudian berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 cm, dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

“Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari, untuk mengajukan upaya hukum ke PN Timika usai vonis dijatuhkan,” katanya.

Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles. Kini proses sidang masih berlanjut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News