Timika, APN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika, akhirnya memvonis terdakwa kasus mutilasi warga Nduga, Roy Marthen Howay dihukum penjara seumur hidup pada sidang putusan digelar, Selasa (6/6/2023).
Sidang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban, juga dikawal ketat personel Polres Mimika.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Putu Mahendra (ketua) didampingi Muh. Khusnul Fauzi Zainal dan Riyan Ardy Pratama.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan.
“Terdakwa Roy Marhen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban,” kata Hakim Ketua Majelis, Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.
Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan.
Kemudian berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 cm, dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.
“Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari, untuk mengajukan upaya hukum ke PN Timika usai vonis dijatuhkan,” katanya.
Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles. Kini proses sidang masih berlanjut.