Temui Ketua DPRD, FPHS Tsingwarop Minta Pemerintah Sikapi Kejelasan Pembagian Saham 7 Persen

Antar Papua
Foto bersama Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S. Sos MM bersama Sekretaris Forum Peduli Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Yohan Zonggonau, SKom MM dan Anggota di Kantor DPRD Mimika, Jum'at (27/10/2023), Foto :Anis/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com – Rombongan Forum Peduli Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop (Tsinga, Waa Banti dan Arwanop) sebagai hak ulayat area tambang PTFI, meminta Ketua DPRD Mimika menyikapi terkait kejelasan pembagian saham 7 persen.

Sekretaris Forum Peduli Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Yohan Zonggonau, SKom, MM, mengatakan, hari ini, masyarakat tiga kampung yang tergabung dalam FPHS sebagai pemilik hak ulayat areal tambang PTFI, bertemu dengan Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, SSos MSi, meminta untuk menyikapi terkait kejelasan pembagian saham 7 persen tersebut.

“Jadi masyarakat FPHS Tsingawarop sudah mengantongi segala legal standingnya sebagaimana mereka ini adalah pemilik area tambang PTFI. Jadi kehadiran kita ini untuk meminta kejelasan terkait pembagian saham 7 persen itu,” ujar Sekretaris Forum Peduli Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Yohan Zonggonau pada awak media saat melakukan jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, usai bertemu dengan Ketua DPRD Mimika, Jum’at (27/10/2023).

Lanjut kata Yohan, karena Perda yang selama ini pihaknya sudah bicara dengan tim divestasi Pemda Mimika. Ada Perda yang harus dimunculkan yaitu, Perda pengelolaan saham 7 persen dan Perda pembagian porsinya. Jadi porsi untuk masyarakat hak ulayat itu 4 persen, sedangkan 3 persen itu untuk pemda Mimika. Kira – kira sudah sejauh mana kejelasannya. Jadi diharapkan Pemda harus lebih cepat menyiapkan Perda itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng mengatakan, hari ini, ia ditemui masyarakat tiga kampung sebagai pemilik hak ulayat areal tambang PTFI.

” Mereka tuntut dorang punya hak itu harus ada kejelasan. Jadi pemerintah daerah harus tanggapi dengan serius terkait pembagian saham 7 persen.

Dikatakan Ketua DPRD, Dana 7 persen itu dibagi 3 persen untuk pemerintah daerah dan 4 persen untuk masyarakat hak ulayat. Jadi 4 persen ini perlu dijelaskan baik-baik kepada pemilik hak ulayat.

“Jadi Pemda Mimika perlu kasih penjelasan baik-baik pada masyarakat supaya masyarakat bisa mengetahui. Dan saya tidak mau saya punya masyarakat demo sana demo sini, gugat sana gugat sini. Jadi jelaskan baik kepada mereka dan saya selaku ketua DPRD Mimika,” pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News