Tidak Ada Anggaran, Disperindag Tak Dapat Awasi Barang Expired di Pedalaman

Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN –  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tak dapat mengawasi peredaran barang kedaluwarsa di pedalaman akibat terbatasnya anggaran.

ilustrasi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Amba mengakui selama ini tidak ada pengawasan barang kedaluwarsa di daerah pedalaman.

Baca Juga |  Hingga Kini Pertashop di Mimika Belum Ditera

Pihaknya hanya melakukan penertiban di wilayah perkotaan, namun hal tersebut (pengawasan di pedalaman) menjadi perhatian kedepan.

“Kita belum lakukan pengawasan disana karena kalau mau turun ke pedalaman kita terkendala anggaran. Mau jangkau kesana butuh transportasi laut dan itu jelas kita butuh anggaran,” terangnya saat ditemui wartawan di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Selasa (16/11/2021).

Petrus menyampaikan sering ada laporan dari masyarakat bahwa ada barang kedaluwarsa di daerah pedalaman.

“Pengawasan di pedalaman memang penting sekali, banyak barang yang dibawa ke pedalaman, kita tidak tahu apakah itu sudah kedaluwarsa atau belum, makanya itu menjadi perhatian kita di Disperindag,” ujarnya.

Baca Juga |  Sosialisasikan Metrologi dan Alat UTTP, Disperindag Goes To School

Ia berharap pengawasan ini juga bisa menjadi perhatian kepala Distrik juga kepala kampung untuk mengawasi barang- barang yang masuk dan memastikan barang tersebut belum kedaluwarsa.

Ia menambahkan dalam pekan ini Disperindag Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban barang- barang kedaluwarsa di Timika, penertiban ini di fokuskan di pasar, tempat perbelanjaan (toko) juga Distributor.

“Kalau ditemukan ada barang kedaluwarsa kita langsung sita dan bakar ditempat,” tutupnya. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News