Mimika  

Perindo Persoalkan Peningkatan Suara PKB, NasDem dan Hanura di Dapil 3 Distrik Mimika Baru

Antar Papua
Para Pemohon menghadiri sidang perkara Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024, Senin (29/04). (Foto: Humas/Bayu)

JAKARTA, HUMAS MKRI, Antarpapua.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan 3 Mimika Barat.

Sidang yang dilaksanakan pada hari Senin (29/04/2024), diselenggarakan di panel 3, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Partai Perindo (Pemohon) dalam permohonan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang Dapil 3 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga |  Parade Foto: Musrenbang Distrik Mimika Baru Tahun 2023

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan D-Hasil Kecamatan, terdapat peningkatan suara PKB, Partai NasDem dan Partai Hanura. Peningkatan suara tersebut diduga tidak sesuai dengan perolehan hasil suara sebenarnya di setiap TPS di distrik Mimika Baru di mana hal tersebut menjadikan peringkat perolehan total suara Pemohon menurun dari peringkat 6 ke peringkat 9.

“Terdapat selisih perolehan suara partai PKB sebanyak 1.080 suara yang tidak sesuai dengan C Hasil, selisih 992 suara partai Hanura yang tidak sesuai dengan C Hasil, dan sebanyak 1.880 surat suara yang diperoleh partai Nasdem yang tidak sesuai dengan C Hasil,” kata kuasa hukum Partai Perindo, Eduard Nababan dalam persidangan.

Baca Juga |  Parade Foto : Reses Bersamaan, 3 Legislator dari Perindo Serap Aspirasi dari Warga Nawaripi

Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di 156 TPS Dapil 3 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kemudian, dalam Petitum, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan 3 Distrik Mimika Baru dan menyatakan surat suara PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura yang benar adalah yang sesuai C-Hasil di mana PKB memperoleh 2662 suara, Partai NasDem 1202 suara, dan Partai Hanura 2056 suara.

(mkri.id/Antarpapua.com)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News