Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melalukan penangkapan terhadap satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Timika, Papua Tengah.
Pelaku diketahui berinisial WS (33) diciduk pada, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 06:30 WIT Jalan C. Heatubun samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/14/V/2024/SPKT Sat Narkoba/Polres Mimika/Polda Papua.
Proses penangkapan pelaku dikakukan selama dua hari dari, Kamis (2-3/5/2204) mulai dari lokasi pertama di Jalan Cenderawasih SP 2 Lorong Garuda dan Jalan C. Heatubun,” kata Ipda Hempy kepada Antarpapua.com.
Lanjutnya, adapun barang bukti diamankan berupa 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja.
Diamankan pula 1 buah kantong plastik sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone Oppo Reno, uang tunai Rp 4,5 juta, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit motor Honda CRF warna merah putih, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.
“Jadi setelah dilakukan penimbangan maka secara keseluruhan berat barang bukti ganja milik pelaku WS seberat 2,76 kilo gram,” kata Ipda Hempy.
Ia mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi lalu melihat ada orang dicurigai di Jalan Cenderawasih SP 2.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan namun pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil miliknya.
“Tim melakukan penggeledahan rumah milik pelaku WS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket besar narkotika jenis ganja dan 1 buah toples plastik besar berisikan Narkotika Jenis ganja,” jelasnya.
Setelah upaya pencarian pelaku kemudian diciduk di Jalan C Heatubun dan langsung diboyong ke Mako Polres Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Acel)